Semua panduan

Syarat Nikah di KUA 2026: Dokumen, Alur, dan Biayanya

6 menit baca · Diperbarui 6 Agustus 2026

Urusan dokumen KUA sering dianggap ribet, padahal kalau tahu daftarnya sejak awal, semuanya bisa beres dalam hitungan hari. Berikut panduan ringkasnya untuk pasangan Muslim (pasangan non-Muslim mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil dengan alur serupa).

Dokumen yang perlu disiapkan

  • Surat pengantar nikah dari RT/RW, dibawa ke kelurahan/desa untuk mendapatkan formulir N1 (pengantar nikah).
  • Formulir N2 (permohonan kehendak nikah) dan N4 (persetujuan calon mempelai) — diisi di kelurahan/KUA.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga kedua calon.
  • Fotokopi akta kelahiran / ijazah terakhir.
  • Pas foto 2x3 dan 4x6 latar biru (siapkan 4–6 lembar, tiap KUA bisa beda jumlah).
  • Surat imunisasi tetanus (TT) untuk calon pengantin wanita dari puskesmas.
  • Akta cerai (bagi duda/janda cerai) atau akta kematian pasangan (bagi duda/janda ditinggal wafat).
  • Izin orang tua (N5) bila usia di bawah 21 tahun; dispensasi pengadilan bila di bawah 19 tahun.
  • Izin komandan bagi anggota TNI/Polri.

Alur pendaftarannya

  • 1. Urus surat pengantar RT/RW → kelurahan (dapat N1, N2, N4).
  • 2. Daftar ke KUA kecamatan tempat akad — bisa datang langsung atau daftar online lewat SIMKAH (simkah4.kemenag.go.id).
  • 3. Daftarkan minimal 10 hari kerja sebelum akad. Kurang dari itu? Perlu surat dispensasi dari kecamatan.
  • 4. Ikuti pemeriksaan berkas dan bimbingan perkawinan (suscatin) sesuai jadwal KUA.
  • 5. Akad nikah — buku nikah diterbitkan setelahnya.

Biayanya

Akad di kantor KUA pada hari dan jam kerja: gratis. Akad di luar KUA (rumah, gedung, masjid) atau di luar jam kerja: Rp600.000, disetor ke rekening kas negara — bukan dibayar tunai ke petugas. Batas usia menikah sesuai UU adalah 19 tahun untuk kedua calon.

Checklist KUA otomatis di SiapSah

Modul Berkas KUA memuat checklist dokumen N1–N4 lengkap — tinggal centang satu per satu bareng pasangan, nggak ada yang kelewat.

Pakai Checklist KUA

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa lama proses pendaftaran nikah di KUA?+

Pendaftaran dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum akad. Pengurusan dokumen dari RT/RW sampai kelurahan biasanya selesai 1–3 hari kerja jika berkas lengkap.

Apakah bisa nikah di KUA kecamatan yang berbeda dari KTP?+

Bisa. Daftarkan di KUA kecamatan lokasi akad, dengan membawa surat rekomendasi numpang nikah dari KUA kecamatan sesuai domisili KTP.

Apakah nikah di KUA benar-benar gratis?+

Ya, selama akad dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja. Biaya Rp600.000 hanya berlaku bila akad di luar kantor atau di luar jam kerja, dan disetorkan langsung ke kas negara.

Baca juga