Urusan dokumen KUA sering dianggap ribet, padahal kalau tahu daftarnya sejak awal, semuanya bisa beres dalam hitungan hari. Berikut panduan ringkasnya untuk pasangan Muslim (pasangan non-Muslim mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil dengan alur serupa).
Dokumen yang perlu disiapkan
- Surat pengantar nikah dari RT/RW, dibawa ke kelurahan/desa untuk mendapatkan formulir N1 (pengantar nikah).
- Formulir N2 (permohonan kehendak nikah) dan N4 (persetujuan calon mempelai) — diisi di kelurahan/KUA.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga kedua calon.
- Fotokopi akta kelahiran / ijazah terakhir.
- Pas foto 2x3 dan 4x6 latar biru (siapkan 4–6 lembar, tiap KUA bisa beda jumlah).
- Surat imunisasi tetanus (TT) untuk calon pengantin wanita dari puskesmas.
- Akta cerai (bagi duda/janda cerai) atau akta kematian pasangan (bagi duda/janda ditinggal wafat).
- Izin orang tua (N5) bila usia di bawah 21 tahun; dispensasi pengadilan bila di bawah 19 tahun.
- Izin komandan bagi anggota TNI/Polri.
Alur pendaftarannya
- 1. Urus surat pengantar RT/RW → kelurahan (dapat N1, N2, N4).
- 2. Daftar ke KUA kecamatan tempat akad — bisa datang langsung atau daftar online lewat SIMKAH (simkah4.kemenag.go.id).
- 3. Daftarkan minimal 10 hari kerja sebelum akad. Kurang dari itu? Perlu surat dispensasi dari kecamatan.
- 4. Ikuti pemeriksaan berkas dan bimbingan perkawinan (suscatin) sesuai jadwal KUA.
- 5. Akad nikah — buku nikah diterbitkan setelahnya.
Biayanya
Akad di kantor KUA pada hari dan jam kerja: gratis. Akad di luar KUA (rumah, gedung, masjid) atau di luar jam kerja: Rp600.000, disetor ke rekening kas negara — bukan dibayar tunai ke petugas. Batas usia menikah sesuai UU adalah 19 tahun untuk kedua calon.
Checklist KUA otomatis di SiapSah
Modul Berkas KUA memuat checklist dokumen N1–N4 lengkap — tinggal centang satu per satu bareng pasangan, nggak ada yang kelewat.
Pakai Checklist KUA